MAKASSAR – Kuasa hukum Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri, membantah keras pemberitaan yang menyebut kliennya memiliki utang miliaran rupiah kepada seorang pengusaha konstruksi.
Muhammad Bakri menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tersebut tidak benar dan cenderung sepihak, karena hanya mengutip keterangan dari satu pihak tanpa konfirmasi yang memadai dari pihak yang dituduhkan.
“Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami karena membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Muhammad Bakri yang sapaan akrabnya ASRI dalam keterangannya, Sabtu (28/3).
Menurut asri dalam sapaan klien nya tdk pernah punya hubungan apapun dgn pengusaha yang dimaksud apalagi sampai terlibat utang piutang.
Ia menilai, penggunaan istilah seperti penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang dalam narasi berita berpotensi menyesatkan publik dan menggiring opini negatif terhadap sosok DM
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap media yang manaikkan berita sepihak tanpa konfirmasi ke pihak DM.
“Media seharusnya mengedepankan prinsip cover both sides, bukan justru mempublikasikan informasi yang berpotensi memojokkan dan merusak reputasi seseorang,” katanya.
Ia menambahkan, penyebutan nilai utang yang tidak dirinci secara jelas serta ancaman pelaporan pidana yang disampaikan secara terbuka dinilai sebagai bentuk tekanan publik yang tidak proporsional.
Atas pemberitaan tersebut, pihaknya meminta media terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menggiring opini publik dengan asumsi yang sama sekali tidak benar apalagi tidak dapat dibuktikan secara hukum," tutup Kuasa hukum Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri.(rilis)
