Bulukumba, 1 Maret 2026 – Lembaga Pemuda Afiliasi Toleransi Indonesia (L-PATI) secara tegas mengecam penghentian laporan pidana oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba yang dinilai sarat kejanggalan prosedural serta diduga melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepolisian.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut diketahui dibuat pada 9 November 2025, namun dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan pada 18 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.
Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihank, menyatakan bahwa alasan penghentian perkara tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta lapangan.
“Bagaimana mungkin disebut tidak memenuhi minimal dua alat bukti? Dugaan tindak pidana terjadi di muka umum dan disaksikan puluhan orang. Selain itu, terdapat rekaman CCTV yang secara jelas memperlihatkan momen kejadian,” tegas Agus dalam keterangan persnya.
Ketua Tim Hukum L-PATI, Muhammad Khairil, menilai sejak awal proses penanganan perkara telah terjadi dugaan pelanggaran prosedur yang serius, antara lain:
Mengacu pada Pasal 72 KUHAP, pelapor berhak memperoleh salinan atau turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga perkara dihentikan, dokumen tersebut tidak pernah diserahkan kepada pelapor.
Gelar perkara sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas seharusnya melibatkan pihak pelapor dan terlapor guna menjamin kepastian hukum serta mencegah cacat prosedural. Namun dalam kasus ini, pelapor tidak pernah dilibatkan dalam proses gelar perkara sebelum penghentian penyidikan dilakukan.
L-PATI juga menyoroti tidak dipenuhinya kewajiban penyidik dalam memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Berdasarkan:
• Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012
• Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009
SP2HP wajib diberikan secara berkala (minimal satu kali dalam sebulan), baik diminta maupun tidak, sebagai bentuk transparansi kepada pelapor.
Namun dalam perkara ini, SP2HP hanya diberikan satu kali saat pemeriksaan awal pelapor, tanpa perkembangan lanjutan hingga terbitnya penghentian penyidikan.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, L-PATI menduga adanya pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga etika kepribadian, kelembagaan, kenegaraan, dan hubungan kemasyarakatan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi mulai dari pembinaan etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
L-PATI secara tegas meminta:
1. Polres Bulukumba membuka kembali dan melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan.
2. Kapolres Bulukumba melalui Seksi Propam segera memeriksa Kanit Pidum dan para penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
3. Dilakukan audit internal terhadap proses penghentian penyidikan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang.
Muhammad Khairil, SH., SE., MH. menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat pengaduan resmi tidak hanya kepada Kapolres Bulukumba, tetapi juga hingga ke tingkat Mabes Polri dan pihak terkait lainnya.
“Kami akan menempuh seluruh mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia demi menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
