Pemkab Barru Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Kerja ASN Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H


Barru — Pemerintah Kabupaten Barru mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik selama masa libur nasional.


Surat edaran tersebut mengatur pola kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru dengan sistem kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA). Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas secara fleksibel.


Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib mengatur pembagian tugas pegawai serta memastikan layanan pemerintahan yang bersifat esensial tetap beroperasi. Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pegawai selama periode penyesuaian kerja.


Kebijakan ini juga dilengkapi dengan format surat tugas dan lampiran yang digunakan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menerapkan sistem kerja yang telah ditetapkan.


Pemerintah Kabupaten Barru berharap melalui kebijakan ini, keseimbangan antara pelayanan publik dan kebutuhan pegawai selama masa libur nasional dapat tetap terjaga dengan baik.

أحدث أقدم