Pemkab Barru Terbitkan Surat Edaran, Ajak Masyarakat Geliatkan Ekonomi Pasca Lebaran


Barru – Pemerintah Kabupaten Barru melalui Bupati Barru menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/534/Bag. Pemerintahan tentang himbauan pemanfaatan momentum Idulfitri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 17 Maret 2026 tersebut, Bupati Barru, A. Ina Kartika Sari, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menggerakkan roda perekonomian sekaligus menggelorakan tagline “Singgah di Barru”.

 

Melalui edaran tersebut, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, hingga Kepala Desa dan Lurah diminta aktif mempromosikan potensi pariwisata, hotel, restoran, kafe, rumah makan, serta produk UMKM Barru melalui media sosial.

 

Selain itu, para pelaku usaha di sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, hingga pasar tradisional dihimbau untuk segera kembali beroperasi setelah Idulfitri guna menarik minat pemudik dan masyarakat umum.

 

Pemerintah juga mendorong agar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dibelanjakan di wilayah Kabupaten Barru, sehingga perputaran ekonomi dapat meningkat dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

 

Tidak hanya itu, distribusi ekonomi juga diharapkan lebih merata dengan mendorong masyarakat berbelanja tidak hanya di pasar induk, tetapi juga di pasar dan toko kelontong yang tersebar di desa dan kelurahan.

 

Dalam upaya menciptakan kenyamanan bagi pengunjung, seluruh pihak juga diminta menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, objek wisata, perkantoran, hingga pusat-pusat ekonomi.

 

Bupati Barru juga menekankan pentingnya keramahan masyarakat sebagai tuan rumah. Seluruh pelaku usaha dan masyarakat diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada setiap tamu yang datang dan singgah di Kabupaten Barru.

 

“Momentum Lebaran harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menggerakkan ekonomi daerah sekaligus memperkuat citra Barru sebagai daerah yang ramah dan layak dikunjungi,” demikian semangat yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Previous Post Next Post