Ranperda RTRW Barru 2026–2046 Dipaparkan, Garongkong Disiapkan Jadi Motor Ekonomi Baru


Jakarta - Pemerintah Kabupaten Barru memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Hotel Sheraton Grand Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

 

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari mengatakan, RTRW menjadi dokumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan dengan pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan.

 

“RTRW ini menjadi acuan utama dalam memastikan pembangunan Barru berjalan terarah, terukur, dan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan,” kata Andi Ina

 

Ia menjelaskan, Kabupaten Barru memiliki luas wilayah 120.190 hektare yang terbagi dalam tujuh kecamatan, dengan jumlah penduduk 196.258 jiwa dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 74,51.

 

Dari sisi ekonomi, struktur perekonomian Barru masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi sebesar 33,54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai Rp10,74 triliun.

 

Menurut Andi Ina, penyusunan RTRW tersebut telah melalui proses panjang sejak 2020, mulai dari konsultasi publik, kesepakatan bersama DPRD pada 2024, hingga validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada 2025.

 

Ia menambahkan, RTRW Barru disusun dengan mengacu pada kebijakan strategis nasional, termasuk pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Barru, Pelabuhan Garongkong, pembangunan jalan tol, serta jaringan kereta api.

 

Dalam aspek lingkungan, pemerintah menetapkan kawasan hutan lindung seluas 50.460 hektare dan menargetkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen.

Selain itu, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ditetapkan seluas 14.826,35 hektare sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah, disertai penguatan mitigasi bencana berbasis data InaRisk 2026.

 

Struktur ruang wilayah diarahkan pada penguatan infrastruktur, konektivitas, energi, dan sumber daya air, dengan komposisi kawasan lindung sebesar 43,11 persen dan kawasan budi daya sebesar 56,89 persen.

 

Pemerintah Kabupaten Barru juga memprioritaskan pengembangan sejumlah kawasan strategis, antara lain kawasan minapolitan, agropolitan, agrowisata, kawasan pendidikan, serta potensi energi panas bumi.

 

Andi Ina menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD menargetkan Ranperda RTRW ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah pada 2026.

 

“Garongkong adalah pintu masa depan ekonomi Barru. Setelah revisi RTRW dan RDTR rampung, kami optimistis iklim investasi semakin kondusif dan membuka lebih banyak lapangan kerja,” ujarnya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah Klinik Pasca Lintas Sektor.

 

“Kami berharap dalam 20 hari setelah Klinik, Persetujuan Substansi dapat ditandatangani Menteri ATR/BPN sebagai dasar pembahasan lanjutan Ranperda bersama DPRD,” kata Suyus.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan pemanfaatan ruang agar RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.

 

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Barru, termasuk Plh Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, dan kepala perangkat daerah terkait.

Previous Post Next Post