PINRANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Senin (20/4/2026) mulai pukul 10.00 WITA.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, didampingi Wakil Ketua Sakkairfandi dan dihadiri anggota DPRD lainnya. Dari unsur eksekutif hadir Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, SP., M.Si., unsur Forkopimda, Plt Sekwan Pinrang DR. Syamsumarlin, SS., M.Si., para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta perwakilan LSM dan insan pers.
Dalam pengantarnya, Ir. Syamsuri menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan amanat Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur bahwa DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima untuk kemudian menghasilkan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Rekomendasi DPRD ini merupakan catatan strategis yang berisi saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Bupati dalam penyusunan perencanaan, penganggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta kebijakan strategis lainnya,” ujar Syamsuri.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 172.11/04/DPRD/IV/2026 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 16 April 2026.
Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Pinrang, Andri Mulyadi, S.Sos., membacakan sejumlah poin rekomendasi strategis yang dinilai menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Pada sektor pendidikan dan kesehatan, DPRD mendorong pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Pinrang. Sementara pada sektor aparatur daerah, DPRD menekankan pentingnya peningkatan kualitas rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, DPRD juga menyoroti penertiban peredaran minuman keras serta penguatan kehidupan sosial kemasyarakatan. Pada sektor aset dan pendapatan daerah, DPRD meminta optimalisasi pengelolaan aset daerah, penertiban dokumen tanah dan bangunan milik pemerintah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pencarian objek pajak baru dan penyesuaian kebijakan retribusi.
Dalam rekomendasi lainnya, DPRD juga meminta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran serta pemerataan pos damkar guna mempercepat pelayanan kebencanaan. Pada sektor ekonomi dan pertanian, DPRD mendorong pembinaan UMKM untuk menciptakan multiplier effect ekonomi, penataan pemanfaatan trotoar oleh pedagang, pengembangan pusat kuliner terpadu dan pop art market, hingga jaminan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani. Penyelesaian persoalan tapal batas wilayah juga menjadi perhatian penting dalam rekomendasi tersebut.
Menanggapi rekomendasi DPRD, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Pinrang, khususnya tim Pansus LKPJ, atas kerja keras dan masukan konstruktif yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, sepanjang tahun 2025 roda pemerintahan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan efisiensi sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Namun demikian, seluruh kebijakan tetap diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan publik maupun pembangunan di berbagai sektor,” tegas Sudirman.
Ia menambahkan, rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Karena itu, rekomendasi tersebut akan menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan program pembangunan ke depan.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat, karena dari sinilah lahir kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui penyerahan rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini, pembangunan di Kabupaten Pinrang diharapkan semakin terarah, efektif, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
