DPRD Pinrang Tetapkan Jadwal Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026


PINRANG
— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan agenda penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan DPRD dalam rangka reses Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dan dihadiri oleh anggota Badan Musyawarah lainnya. Hadir pula Sekretaris DPRD Kabupaten Pinrang, Dr. Syamsumarlin, S.S., M.Si., serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang, Apriyanda.

 

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Pinrang pada Selasa, 26 Mei 2026, pukul 14.00 WITA.

 

Berdasarkan hasil rapat Bamus, sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Pinrang dijadwalkan melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing pada tanggal 18 hingga 21 Juni 2026.

 

Selanjutnya, pada 22 sampai dengan 23 Juni 2026, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pinrang akan menggelar rapat untuk menyusun laporan hasil pelaksanaan reses yang telah dilaksanakan oleh para anggota dewan.

 

Kemudian, pada 24 Juni 2026, DPRD Kabupaten Pinrang akan mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat hasil reses anggota DPRD serta penetapan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Pinrang.

 

Reses merupakan salah satu tugas dan kewajiban anggota DPRD yang dilaksanakan di luar masa persidangan. Dalam kegiatan ini, para wakil rakyat turun langsung ke tengah masyarakat di daerah pemilihannya untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti berbagai aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat.

 

Pelaksanaan reses memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing daerah.

 

Melalui kegiatan reses, DPRD diharapkan dapat menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah. Oleh karena itu, reses tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi merupakan sarana strategis bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sebagai bahan dalam perumusan program dan kebijakan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran.

Previous Post Next Post