Barru - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD bukan disebabkan oleh lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Barru, melainkan karena adanya ketentuan regulasi nasional yang harus dipatuhi.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut tidak adanya kepastian pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD di Kabupaten Barru. Kepala Disdikbud Barru, Milawaty, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa pemerintah daerah sejak awal telah menunjukkan keberpihakan kepada guru PAUD dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun demikian, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena pada saat itu pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif bagi guru PAUD Non-ASN.
"Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, tetapi karena pemerintah harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Milawaty.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang menjadi dasar nasional dalam penataan tenaga Non-ASN.
Sebagai bentuk keseriusan mencari solusi, pada Februari 2026 pimpinan daerah menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasil koordinasi tersebut kembali menegaskan bahwa kebijakan pemberian insentif kepada guru Non-ASN tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Perkembangan positif kemudian hadir setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi guru Non-ASN untuk tetap menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah juga memberikan kepastian masa transisi penugasan sekaligus pembayaran penghasilan guru Non-ASN pada sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, sehingga menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan terkait kesejahteraan guru.
Milawaty mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya di ruang digital. Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan dapat memicu persepsi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja, pihaknya telah memberikan penjelasan secara terbuka kepada para guru mengenai perkembangan kebijakan tersebut. Pada kesempatan itu, Disdikbud turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para guru TK/PAUD dalam memberikan layanan pendidikan anak usia dini serta mendukung suksesnya program wajib belajar 13 tahun di Kabupaten Barru.
Menurutnya, penyampaian informasi tersebut merupakan bentuk transparansi pemerintah kepada para pendidik sekaligus penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru PAUD sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mari bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun pendidikan yang lebih baik," pungkas Milawaty.
