Pinrang – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pinrang yang baru, Andi Tambero, S.STP., M.Si, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota DPRD serta memperkuat kedisiplinan aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pinrang.
Penegasan tersebut disampaikan Andi Tambero saat memimpin rapat perdana bersama seluruh staf Sekretariat DPRD Kabupaten Pinrang yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.
Andi Tambero resmi menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Pinrang setelah dilantik oleh Bupati Pinrang pada 15 Juli 2026, menggantikan Dr. Syamsumarlin, S.S., M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan selama hampir satu tahun. Dalam pelantikan tersebut, Dr. Syamsumarlin mendapat amanah baru sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pinrang yang sebelumnya mengalami kekosongan jabatan.
Sebelum dipercaya sebagai Sekretaris DPRD, Andi Tambero menjabat sebagai Camat Paleteang.
Dalam arahannya, Andi Tambero meminta seluruh jajaran Sekretariat DPRD untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para anggota DPRD sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
"Anggota DPRD merupakan wakil rakyat. Oleh karena itu, melayani anggota dewan dengan baik pada hakikatnya adalah bagian dari pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Selain peningkatan kualitas pelayanan, Andi Tambero juga memberikan perhatian khusus terhadap kedisiplinan aparatur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga paruh waktu. Ia berharap seluruh pegawai dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga etos kerja yang profesional.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kerja yang nyaman, tertib, dan produktif.
Sebagai Sekretaris DPRD, Andi Tambero memiliki tugas utama memberikan dukungan administratif dan teknis agar DPRD dapat menjalankan tiga fungsi utamanya secara optimal, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Secara umum, Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, mengelola administrasi keuangan, memfasilitasi rapat, sidang, serta berbagai kegiatan DPRD. Selain itu, Sekretariat DPRD juga bertanggung jawab menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkan DPRD, menyiapkan dokumen, risalah rapat, surat-menyurat, serta memberikan berbagai layanan administrasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Sekretariat DPRD juga berperan dalam mengoordinasikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, Sekwan didukung oleh seluruh staf Sekretariat DPRD Kabupaten Pinrang.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Sekretaris DPRD secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
