BI Sulsel Dorong Penguatan Digitalisasi Transaksi untuk Mendukung Peningkatan PAD Barru


Barru — Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, mendorong Pemerintah Kabupaten Barru untuk terus memperkuat digitalisasi transaksi pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Hal tersebut disampaikan Rizki saat memberikan sambutan dan pemaparan pada High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Barru di Baruga Singkeru Adae, Rumah Jabatan Bupati Barru, Senin (31/8/2026).


Rizki menjelaskan bahwa terdapat keterkaitan antara penguatan digitalisasi daerah dengan peningkatan realisasi pajak dan retribusi. Penerapan transaksi secara elektronik dinilai dapat mendukung efisiensi pelaporan, mempercepat transaksi keuangan, meningkatkan keamanan transaksi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi.


“Kata kuncinya adalah digitalisasi. Ada e-procurement, ada e-katalog, semuanya didigitalkan,” ujar Rizki.


Menurutnya, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah juga dapat mendukung percepatan birokrasi, monitoring, serta pengambilan keputusan. Arah kebijakan tersebut sejalan dengan penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan pemerintahan berbasis digital yang transparan, inklusif, dan efisien.


Dalam implementasinya, beberapa aspek yang perlu diperkuat pemerintah daerah meliputi penyediaan kanal pembayaran digital seperti QRIS, penguatan sistem pengelolaan transaksi pemerintah daerah, penyusunan roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), penguatan peran Bank Pembangunan Daerah sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan masyarakat, perluasan layanan digital, serta penguatan koordinasi antar-pemangku kepentingan.


Rizki juga menyampaikan perkembangan capaian Kabupaten Barru dalam Championship TP2DD. Pada semester II 2025, Kabupaten Barru berada pada peringkat ke-13 dengan indeks 94,9 persen. Namun, dalam penilaian tahun 2025, posisi Kabupaten Barru berada pada peringkat ke-36 setelah sebelumnya berada pada peringkat ke-16.


Memasuki penilaian 2026, kinerja TP2DD Kabupaten Barru menunjukkan perkembangan. Dari 20 aspek yang dinilai, sebanyak 11 aspek berada pada kategori hijau, empat aspek kategori kuning, dan lima aspek masih berada pada kategori merah.


“Jangan terlalu puas diri. Tahun depan bisa turun,” kata Rizki, menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.


Beberapa aspek yang masih perlu mendapat perhatian antara lain pelaksanaan capacity building, pembaruan roadmap dan rencana aksi, inovasi perbaikan layanan daerah, tindak lanjut Rakornas P2DD, serta kebijakan yang mendukung peningkatan rasio pajak daerah atau local tax ratio.


Secara khusus, Rizki mendorong Pemerintah Kabupaten Barru untuk memperbarui roadmap dan rencana aksi TP2DD. Roadmap yang tersedia masih mencakup periode 2021–2025 sehingga perlu disusun kembali untuk periode 2026–2029 dengan tahapan pelaksanaan, target, indikator, timeline, serta perangkat daerah atau pihak yang bertanggung jawab.


“Persoalan kita bukan lagi pada teknologinya, tetapi pada eksekusinya. Roadmap harus operasional, ada timeline, ada penanggung jawab, dan ada target yang jelas,” tegasnya.


Digitalisasi juga perlu diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki potensi penerimaan daerah, antara lain pajak, retribusi, pasar, parkir, dan berbagai layanan publik. Dengan demikian, penerapan teknologi diharapkan tidak hanya mendukung administrasi pemerintahan, tetapi juga memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan dan penerimaan daerah.


Rizki turut menekankan pentingnya inovasi pelayanan publik berbasis digital. Ia mencontohkan digitalisasi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Tangerang yang mampu mempercepat proses pelayanan secara signifikan. Menurutnya, digitalisasi perlu memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Selain itu, pemanfaatan Kartu Kredit Indonesia (KKI) atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) serta QRIS juga perlu terus ditingkatkan dalam berbagai transaksi pemerintah dan pelayanan masyarakat.


Sejumlah daerah di Sulawesi Selatan telah menerapkan digitalisasi pada berbagai sektor, seperti penerimaan daerah, pariwisata, parkir, transportasi, dan pembayaran PBB. Praktik tersebut dapat menjadi referensi bagi Kabupaten Barru dalam mengembangkan ekosistem transaksi digital sesuai dengan kebutuhan daerah.


Rizki juga menyampaikan pentingnya keterlibatan ASN dalam mendukung penerapan transaksi digital. ASN diharapkan dapat menjadi bagian dari ekosistem transaksi non-tunai sekaligus memberikan contoh dalam pemanfaatan layanan pembayaran digital.


Pada kesempatan tersebut, Rizki turut menyampaikan kebijakan Bank Indonesia mengenai Merchant Discount Rate (MDR) yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mencakup penerapan tarif MDR 0 persen untuk transaksi merchant hingga batas tertentu pada sejumlah sektor, yang diharapkan dapat mendukung perluasan penggunaan QRIS.


Menutup pemaparannya, Rizki menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, perbankan, dunia usaha, dan masyarakat dalam memperkuat implementasi digitalisasi transaksi daerah.

“Yang paling penting adalah koordinasi. Pemerintah daerah, perbankan, swasta dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkasnya.

Previous Post Next Post