Bulan Kemerdekaan Jadi Apresiasi Pembinaan, 125 Warga Binaan Rutan Pinrang Dapat Remisi


Pinrang – Semangat kemerdekaan dirasakan oleh warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang. Sebanyak 125 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).


Penyerahan remisi dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Pinrang oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Andi Eridyangsah Bahar. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Pinrang.


Dari 125 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 117 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dengan rincian 13 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 34 orang 2 bulan, 58 orang 3 bulan, 9 orang 4 bulan, dan 3 orang 5 bulan. 


Sementara itu, 8 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 5 orang langsung bebas, sedangkan 3 orang lainnya berpindah register untuk menjalani pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Penerima remisi merupakan warga binaan yang dinilai telah memenuhi ketentuan, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan.


Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Andi Eridyangsah Bahar, menyampaikan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.


“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bagian dari tujuan sistem pemasyarakatan dalam mendorong warga binaan untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat kembali diterima dan berkontribusi positif di masyarakat.


Sementara itu, Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, mengapresiasi pemberian remisi kepada narapidana Rutan Kelas IIB Pinrang. Ia menilai momentum HUT Kemerdekaan RI dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus melakukan perubahan dan menatap masa depan dengan lebih baik.


“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani. Saya berharap warga binaan dapat menjadikan momentum kemerdekaan ini sebagai penyemangat untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, dan ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif,” ujar Andi Irwan Hamid.


Penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pembinaan di pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pada perubahan perilaku dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.


Dengan diterimanya remisi, para narapidana diharapkan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, serta menjadikan kesempatan tersebut sebagai bagian dari perjalanan untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.


Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib dan khidmat serta menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Pinrang dalam memberikan pembinaan sekaligus memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Previous Post Next Post