Barru – Pemerintah Kabupaten Barru memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seiring prediksi puncak musim kemarau pada Agustus hingga September 2026. Kesiapan itu ditegaskan dalam Apel Gelar Pasukan yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Barru di halaman Kantor Polres Barru, Selasa, 11 Agustus 2026.
Mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Sekretaris Daerah Kabupaten Barru A. Syarifuddin menghadiri apel yang dipimpin Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap tersebut. Apel diikuti jajaran pejabat utama Polres Barru, para kapolsek, Pemerintah Kabupaten Barru, serta sejumlah instansi terkait.
Kapolres Barru mengatakan penanganan Karhutla tidak cukup mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi. Menurut dia, pencegahan, deteksi dini, dan kecepatan respons harus menjadi prioritas seluruh unsur yang terlibat.
Jajaran kepolisian, kata dia, perlu meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah rawan, memetakan titik-titik kerawanan, serta segera menindaklanjuti setiap informasi mengenai potensi kebakaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Kondisi cuaca turut menjadi perhatian. Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang disampaikan dalam amanat apel, musim kemarau 2026 di Sulawesi Selatan diperkirakan berlangsung dengan kondisi yang tidak normal. Puncak kemarau diprediksi terjadi pada Agustus hingga September.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kekeringan sekaligus risiko kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, kesiapan personel harus dibarengi dengan dukungan sarana operasional, seperti mesin pompa air, kendaraan operasional, alat pelindung diri, dan peralatan pemadaman.
Penggunaan teknologi untuk memperkuat deteksi dini juga menjadi perhatian. Pemantauan titik panas dan pemanfaatan drone dinilai dapat membantu mempercepat proses identifikasi, verifikasi, hingga penanganan apabila ditemukan indikasi kebakaran.
Selain kesiapan teknis, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Sosialisasi mengenai larangan pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar perlu terus diperkuat. Posko terpadu yang melibatkan Polri, TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, relawan, dan masyarakat juga perlu dioptimalkan untuk mempercepat koordinasi di lapangan.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran pembakaran hutan dan lahan tetap menjadi bagian dari upaya penanganan Karhutla. Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar mengutamakan keselamatan dan kesehatan selama menjalankan tugas.
Dalam keterangannya, Sekda Barru A. Syarifuddin mengatakan pemerintah daerah siap memperkuat koordinasi dan dukungan lintas sektor. Menurut dia, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum kebakaran terjadi, bukan setelah bencana muncul.
“Kita perlu membangun pola kerja yang terintegrasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perangkat kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat. Dengan koordinasi yang solid dan komunikasi yang cepat, setiap potensi kebakaran dapat segera diidentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar,” kata Syarifuddin.
