Praktisi Hukum Wawan Nur Rewa Desak Polres Pinrang Ungkap Aktor Utama PETI Emas Sungai Saddang


Pinrang— Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pinrang untuk bertindak tegas dan memeriksa aktor utama di balik dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Ketua PD IWO Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dengan hanya menyasar para pekerja lapangan. Pihak kepolisian dituntut untuk membongkar tuntas rantai operasi tambang ilegal tersebut, mulai dari penyedia modal, pemilik alat berat, pengendali lapangan, hingga oknum yang diduga membackup kegiatan melawan hukum ini.

"Kami mempertanyakan apakah oknum yang diduga sebagai bos penambangan emas di Sungai Saddang sudah diperiksa. Jika belum, kami mendesak Polres Pinrang segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan secara transparan tanpa tebang pilih," ujar Soemarlin, 


Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus aktivis, Wawan Nur Rewa, S.H.,M.H, memberikan dukungan penuh terhadap langkah kontrol sosial yang dilakukan oleh rekan-rekan media di Pinrang. Menurutnya, kejahatan lingkungan akibat aktivitas PETI merupakan ancaman serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui sanksi administratif semata.

"Aparat penegak hukum harus membongkar aktor intelektual atau the mastermind di balik tambang ilegal ini. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penyidik harus menyasar pemodal dan penyedia alat berat, bukan sekadar pekerja di lapangan," tegas Wawan Nur Rewa dalam keterangannya.

Selain persoalan legalitas di bawah dugaan PETI merupakan persoalan serius karena kegiatan pertambangan mineral dan batubara wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025., Wawan juga menyoroti ancaman kerusakan ekologis yang masif di Daerah Aliran Sungai (DAS) Saddang. Ia mendorong Polres Pinrang untuk menggandeng instansi terkait guna melakukan uji laboratorium forensik lingkungan.

Uji ilmiah tersebut dinilai krusial untuk mendeteksi tingkat pencemaran air akibat zat kimia berbahaya, perubahan kontur sungai, serta potensi sedimentasi yang dapat merusak ekosistem dan mengancam hajat hidup masyarakat sekitar yang bergantung pada Sungai Saddang.

Sementara itu, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, pada Rabu (2/9/2026), pihaknya menyampaikan bahwa proses penanganan dugaan PETI Sungai Saddang masih berjalan.


Ipda Rexy Andri Haryanto memastikan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengelola tambang untuk menjalani proses klarifikasi lebih lanjut.

Publik kini menanti komitmen dan transparansi Polres Pinrang dalam mengusut tuntas kasus PETI Sungai Saddang guna memberikan efek jera bagi para mafia tambang yang merusak lingkungan Kabupaten Pinrang.

Previous Post Next Post