Pinrang -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja Moenta, S.Sos., menegaskan bahwa penanganan kasus video viral yang melibatkan siswa UPT SMPN 2 Pinrang, telah dilakukan bersama pihak sekolah dan aparat penegak hukum dengan mengedepankan pembinaan serta pendekatan edukatif.
“Anak-anak ini masih di bawah umur. Jangan lagi videonya disebarluaskan karena bisa berdampak pada kondisi psikologis dan masa depan mereka,” tegas Andi Matjtja, Selasa (8/9/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh persoalan dengan menyebarkan kembali rekaman tersebut. Menurutnya, pembinaan terhadap siswa harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Yang terpenting sekarang adalah memberikan pembinaan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dikbud Pinrang juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan untuk memperketat pengawasan terhadap siswa, termasuk larangan membawa ponsel serta pencegahan perjudian, kekerasan, bullying, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
Kepala UPT SMPN 2 Pinrang, Dalle, S.Pd., M.Si, dalam wawancara singkat menyampaikan bahwa, insiden tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 lalu.
Begitu mengetahui adanya insiden tersebut pada sore harinya, pihak sekolah bergerak cepat untuk melakukan penanganan.
Proses penyelesaian masalah ini turut melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari Babinsa hingga kepolisian setempat, sebelum akhirnya diserahkan kembali secara penuh kepada pihak sekolah.
"Pihak aparat penegak hukum, telah menyerahkan penanganan kasus ini kembali ke sekolah untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Kepala UPT SMPN 2 Pinrang saat memberikan keterangan.
Sebagai langkah pembinaan, sebanyak delapan orang siswa yang terlibat, baik pelaku maupun perekam video, telah diberikan pemanggilan khusus bersama para orang tua/wali murid masing-masing.
Para siswa yang terlibat beserta orang tua masing-masing, telah menandatangani surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Siswa yang merekam mengonfirmasi bahwa video tersebut sebenarnya telah dihapus dari perangkatnya, namun tetap tersebar hingga viral di media sosial.
Pihak sekolah telah menggelar rapat koordinasi internal bersama para guru, pengawas, BK, Polsek, PPA, hingga Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan.
Menutup keterangannya, Kepala UPT SMPN 2 Pinrang mengimbau seluruh siswa agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga dan mematuhi aturan sekolah terkait larangan penggunaan ponsel yang tidak sesuai peruntukannya. Pihak sekolah juga meminta siswa untuk segera melaporkan setiap potensi masalah ke guru BK atau Kepala Sekolah agar dapat ditangani secara cepat.
