Makassar– Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Muhammad Ali, didampingi oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Ashari, dan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Varit Harianto, memberikan arahan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) Pemasyarakatan wilayah Sulawesi Selatan melalui virtual Zoom Meeting, Rabu pagi, 8 Januari 2025.
Dalam arahannya, Muhammad Ali mengingatkan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di masa transisi ini. Ia meminta agar para Kalapas dan Karutan mempercepat pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah yang baru serta mempedomani peraturan dalam nomenklatur yang baru, berkaitan dengan kedudukan Ditjen Pemasyarakatan di pusat dan wilayah. Langkah ini diambil guna menyatukan persepsi antara pusat dan wilayah terkait pembaruan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang sesuai dengan peraturan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
"Sehubungan dengan belum terbitnya SK definitif Dirjen Pemasyarakatan, segala tugas yang akan dilaksanakan harus berkoordinasi dengan Plt. Kepala Kantor Wilayah," ungkap Muhammad Ali.
Lebih lanjut, Muhammad Ali juga menekankan pentingnya pembahasan dan pemetaan terkait Unit Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), penunjukan PPBJ pada masing-masing satuan kerja, pengawasan, permintaan Bama, serta kerjasama dengan mitra BRI dalam sistem anggaran maupun masalah keuangan seperti gaji, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Selain itu, Plt. Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Pamuji, juga memberikan penguatan kepada seluruh Ka.UPT dan pejabat struktural di Lapas/Rutan/Rupbasan. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran di Pemasyarakatan selalu berdedikasi tinggi untuk melaksanakan tugas yang semakin banyak. "Saya memotivasi Bapak/Ibu untuk bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Teguh Pamuji juga menyarankan agar seluruh UPT segera menyiapkan bahan yang sifatnya fasilitatif sesuai dengan kebutuhan yang ada dan kebutuhan teknis. "Segera koordinasikan dengan Plt. Kakanwil dan Plt. Kadiv Pas serta laksanakan petunjuk dari Dirjen terkait pengadaan Bama dan pelaporan dalam pelaksanaannya," tambahnya.
Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara Ka.UPT dan Tim Transisi Kanwil Ditjen PAS Sulsel, yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait pelaksanaan tugas di masa transisi ini.
Dengan adanya arahan dan penguatan ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan dapat menjalankan tugas dengan lebih terkoordinasi, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.