Pinrang– Sebanyak lebih dari Rp 37 miliar anggaran Dinas Bina Marga Cipta Karya (BIMACIPTA) Kabupaten Pinrang terpaksa dipangkas akibat terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemangkasan ini meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan jalan sebesar Rp 25.398.106.000 dan DAK Spesifik Grand Pekerjaan Umum sebesar Rp 11.808.413.000.
Akibat pemangkasan anggaran tersebut, sebanyak tujuh ruas jalan rusak yang seharusnya diperbaiki tahun ini terancam tidak dapat dikerjakan. Kepala Dinas BIMACIPTA Pinrang, Awaluddin Maramat, mengungkapkan bahwa ruas jalan yang terancam tidak akan diperbaiki antara lain Jalan Poros Tuppu-Kajoangin, Salopi-Kajoangin, Paero-Labalaka, Barugae-Lanrisang, serta Jalan Emi Saelan, Jalan Andi Johan, dan Jalan Poros Malimpung-Takkalalla Timur. Total ruas yang terancam tidak diperbaiki ini mencakup lebih dari 67 persen dari nilai kemantapan jalan 2024 di Kabupaten Pinrang.
"Ada lebih dari Rp 37 miliar yang dipangkas. Semua jalan itu adalah prioritas dan sudah masuk dalam proses Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). Tapi harus tidak jalan karena semua dipangkas," kata Awaluddin saat ditemui, Selasa (11/2/2025).
Awaluddin menjelaskan bahwa seharusnya pada bulan Februari 2025 ini, proses perbaikan tujuh ruas jalan tersebut sudah dimulai, namun karena adanya Inpres tersebut, semua kegiatan perbaikan dihentikan. "Seharusnya ini sudah lelang, kami sudah di lapangan. Tapi ada Inpres, jadi begini, tidak ada kegiatan. Mau bagaimana lagi?" ujarnya.
Selain itu, Awaluddin menambahkan bahwa tahun ini seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki jalan-jalan rusak yang sudah masuk dalam prioritas. Namun, rencana tersebut terpaksa harus tertunda akibat pemangkasan anggaran. "Iya, padahal tahun ini adalah kesempatan untuk memperbaiki jalan rusak yang sudah masuk prioritas. Kita tidak bisa apa-apa juga karena dipangkas," tambahnya.
Kondisi ini, menurut Awaluddin, lebih parah dibandingkan dengan masa pandemi COVID-19. "Sepertinya lebih parah ini. Karena waktu Covid itu anggaran cuma dialihkan, masih ada sisa untuk membangun dan memperbaiki jalan. Kalau sekarang tidak ada sama sekali, anggaran pemeliharaan jalan saja hanya Rp 1 miliar lebih," ujar Awaluddin.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Tjalo Kerrang, juga mengungkapkan bahwa total dana transfer pusat yang dipangkas mencapai Rp 46.474.208.000. Pemangkasan ini mencakup DAK jalan, irigasi, pertanian, dan DAK Spesifik Grand Pekerjaan Umum.
“Semua dana transfer dari pusat atau DAK itu terpotong, kecuali DAK kesehatan dan DAK pendidikan tidak terpotong. Makanya setengah mati kita ini karena tidak ada kegiatan yang berjalan,” kata Andi Tjalo Kerrang pada Selasa (4/2/2025).
Tjalo menambahkan bahwa pemangkasan anggaran ini sangat mempengaruhi rencana pembangunan jalan dan jembatan yang terpaksa harus ditunda. "Kita sudah rencanakan akan membangun jalan dan jembatan, tapi terpaksa ditunda dulu, dicarikan anggaran lagi," jelasnya.
Untuk mengatasi kekurangan anggaran tersebut, pihak Pemkab Pinrang terpaksa melakukan rasionalisasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pinrang. Anggaran perjalanan dinas OPD dan DPRD juga dipotong hingga 50 persen. “Perjalanan dinas ini 50 persen dipotong, semua termasuk dewan yang tercatat di APBD. Berdasarkan instruksi itu, kegiatan yang seremonial atau yang tidak terlalu penting ditiadakan,” ungkap Tjalo.
Selain itu, anggaran OPD yang terpangkas akan dialihkan ke pembangunan dan perbaikan infrastruktur untuk masyarakat. “Anggaran OPD ini nanti kita rasionalisasi, jadi kegiatan yang tidak produktif kami alihkan ke pembangunan atau perbaikan infrastruktur untuk masyarakat,” tandasnya.
Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang harus berusaha keras agar rencana pembangunan dan perbaikan infrastruktur dapat terlaksana meskipun dalam keterbatasan anggaran.