Makassar– Pj. Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) efisiensi anggaran Tahun Anggaran (T.A.) 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Rakor tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada 11 Februari 2025.
Rakor ini diadakan untuk membahas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan efisiensi anggaran dalam belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, dalam sambutannya menekankan pentingnya kebijakan efisiensi anggaran ini. Ia menjelaskan bahwa pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima dari pemerintah pusat menjadi salah satu alasan utama untuk melaksanakan efisiensi. Tidak hanya Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota yang terdampak, tetapi juga Kementerian dan Lembaga yang harus menyesuaikan anggarannya.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Parepare untuk melaksanakan instruksi tersebut dengan baik. “Kami siap menjalankan efisiensi anggaran secara maksimal, dengan tetap menjaga agar program-program pemerintah kota yang bermanfaat bagi masyarakat tetap dapat terlaksana dengan efektif,” ujar Abdul Hayat.
Pj. Wali Kota juga menyebutkan bahwa efisiensi anggaran ini penting tidak hanya untuk menjaga kestabilan keuangan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan dapat memberikan dampak yang maksimal bagi pembangunan Kota Parepare.
Rakor ini menjadi langkah penting bagi seluruh Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan dalam memastikan anggaran yang terbatas dapat dikelola secara efisien, mendukung kelancaran program, dan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat.