Pinrang— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.Selasa 17 Juni 2025
Koordinasi ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Pinrang, Aswar, yang menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan KPU untuk menjaga validitas serta integritas data pemilih. Pertemuan yang berlangsung di Kantor KPU Pinrang pada Selasa, 17 Juni 2025, membahas sejumlah isu strategis, seperti proses pencocokan dan penelitian (coklit), data penduduk yang pindah domisili, serta potensi pemilih ganda.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memastikan bahwa data pemilih benar-benar akurat dan mutakhir. Pemutakhiran data adalah proses berkelanjutan yang menjadi pondasi utama bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Aswar usai pertemuan.
Pihak KPU Pinrang menyambut baik inisiatif koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu. Komisioner KPU Pinrang, Nurdin Mahmud, menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus membuka ruang kolaborasi dan berbagi informasi dalam rangka pembaruan data pemilih.
“Kami menyambut baik langkah pengawasan dari Bawaslu. Koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih,” ungkap Nurdin.
Dalam kesempatan yang sama, Ilyas, staf teknis KPU Pinrang, mengungkapkan bahwa dalam proses pembaruan data, ditemukan sejumlah warga yang tercatat sebagai pemilih baru, padahal mereka hanya melakukan perubahan data seperti alamat atau elemen identitas lainnya.
“Untuk memastikan validitas data, kami menggunakan data pemilu sebelumnya sebagai data pembanding,” jelas Ilyas.
Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta mekanisme pemutakhiran data pemilih yang lebih solid, inklusif, dan dapat meminimalkan potensi permasalahan pada tahapan pemilu mendatang. Aswar juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi antara KPU dan Bawaslu sebagai bentuk penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam SE Nomor 29 Tahun 2025.