Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) Region X Makassar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Layanan Perbankan, bertempat di kantor Kejati Sulsel, Rabu (10/9).
Penandatanganan tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dan Regional CEO BSI Region X Makassar, Sukma Dwie Priardi. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M. Tacoy, para asisten, koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel.
Dalam sambutannya, Sukma Dwie Priardi menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara BSI dan Kejaksaan. Ia menyebutkan bahwa selama empat tahun sejak pendirian BSI, pihaknya menghadapi berbagai tantangan dalam pengembangan ekonomi syariah.
“Kami mohon masukan dan arahan dari Kejati Sulsel, khususnya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pelaksana Satgas Percepatan Investasi di Sulawesi Selatan,” ujar Sukma.
Lebih lanjut, Sukma menyampaikan harapannya agar BSI dapat terus mendukung program pengembangan potensi daerah melalui dukungan dari sisi perbankan.
“Sebagai mitra Satgas Percepatan Investasi, kami berkomitmen untuk berkontribusi dalam mendorong peningkatan investasi di daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan BSI kepada Kejaksaan dalam kerja sama ini. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, khususnya dalam sektor perbankan.
“Kami siap memberikan layanan hukum yang optimal, termasuk dalam penanganan permasalahan perbankan dan kredit bermasalah,” ujar Agus.
Agus menekankan bahwa kerja sama ini juga bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan (fraud) di lingkungan perbankan.
“Kerja sama ini untuk menghindarkan teman-teman di BSI dari fraud melalui upaya pencegahan yang biayanya murah,” tutupnya.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara institusi penegak hukum dan lembaga keuangan syariah dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik, serta mendukung pembangunan dan investasi di Sulawesi Selatan.