Penambahan Waktu Pengurusan SKCK Untuk Peserta PPPK Paruh Waktu Di Polres Pinrang


Pinrang – Kepala Satuan Intelkam Polres Pinrang, AKP Erwin Amran, S.H. menyampaikan bahwa Polres Pinrang memberikan penambahan waktu pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut sebagai salah satu syarat administrasi kelengkapan berkas untuk PPPK Paruh Waktu.


Penambahan waktu ini diberikan hingga Hari Minggu tanggal 14 September 2025, dengan mempertimbangkan tingginya jumlah peserta yang mengajukan permohonan SKCK dalam beberapa hari terakhir.


 “Kami memahami kebutuhan para peserta PPPK Paruh Waktu yang saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas. Untuk itu, pelayanan SKCK kami tambah waktunya sampai hari Minggu agar semua peserta mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar AKP Erwin.


Polres Pinrang juga mengimbau kepada masyarakat agar datang lebih awal dan melengkapi persyaratan administrasi agar proses penerbitan SKCK dapat berjalan cepat dan tertib.

أحدث أقدم