Kejari Pinrang Gelar Penerangan Hukum: Fokus pada Penanganan Korban Kekerasan Seksual


Pinrang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang secara konsisten menunjukkan komitmen serius dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dengan melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum. Acara ini secara spesifik mengangkat materi krusial "Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual."

 

Kegiatan penting tersebut diselenggarakan secara terpusat di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, sebagai wujud sinergi antar instansi dalam merespons isu kekerasan seksual.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Bapak Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., hadir secara langsung memberikan materi utama. Beliau didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Bapak Ardiansyah, S.H., beserta jajaran Kejaksaan Negeri Pinrang lainnya.

 

Dari pihak Dinas P2KBP3A, Kabid P3A, Ibu Fadilah, turut hadir, menegaskan adanya kolaborasi erat antara institusi penegak hukum dengan instansi teknis yang berwenang dalam urusan pemberdayaan perempuan dan anak.

 

Peserta utama dalam kegiatan ini adalah Para Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), yang diakui memiliki peran fundamental sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan dinamika sosial masyarakat.

 

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Bapak Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H.,menyoroti data perkara yang patut mendapat perhatian serius. Beliau mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Pinrang telah menangani sebanyak 15 perkara tindak pidana kekerasan seksual sepanjang tahun 2024.

 

Selain itu, Bapak Kajari memaparkan adanya tren peningkatan perkara, di mana pada tahun 2025, per bulan Oktober, telah tercatat 16 perkara kekerasan seksual yang ditangani. Angka ini secara jelas mengindikasikan perlunya upaya kolektif dan penanganan yang lebih intensif terhadap isu ini.

 

Pemilihan PLKB sebagai peserta didasarkan pada peran vital mereka sebagai pihak yang kerap kali menjadi sumber informasi atau pelapor pertama dugaan terjadinya kekerasan seksual di tengah masyarakat.


Oleh karena itu, pelaksanaan penerangan hukum ini bertujuan untuk membekali para PLKB dengan pemahaman hukum yang memadai, memastikan mereka dapat mengambil langkah dan sikap yang tepat sejak informasi atau laporan awal dugaan kekerasan seksual diterima.

 

Salah satu penekanan utama dalam materi adalah pentingnya pelaksanaan konseling segera terhadap korban kekerasan seksual. Tindakan konseling ini merupakan langkah strategis guna mencegah dan meminimalisir dampak trauma psikologis jangka panjang pada korban.

 

Mengingat adanya peningkatan yang signifikan terhadap kasus kekerasan seksual, Kejaksaan Negeri Pinrang menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus dan terus mengawal penanganan seluruh kasus yang masuk.

 

penanganan perkara kekerasan seksual di Kejaksaan akan mengutamakan pemenuhan hak dan menjamin kerahasiaan identitas korban guna menjaga kondisi psikis korban.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Sesi ini ditujukan untuk mempererat sinergi antara Kejaksaan, Dinas P2KBP3A, dan PLKB, serta mencari solusi kolaboratif yang efektif dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pinrang.

 

أحدث أقدم