Pinrang – Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif berlaku pada tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan terus melakukan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, melakukan audiensi bersama Bupati Kabupaten Pinrang, H. Irwan Hamid, di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (11/11/2025). Pertemuan ini membahas persiapan pelaksanaan pidana alternatif, seperti pidana sosial, pidana kerja, dan pidana pengawasan, serta rencana pembentukan Pos Bapas dan Program Griya Abhipraya Sombere di Kabupaten Pinrang.
Dalam pertemuan tersebut, Rudy Fernando Sianturi menegaskan bahwa penerapan pidana alternatif merupakan wujud nyata sistem pemasyarakatan modern yang humanis dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.
“Kegiatan ini bagian dari komitmen kami dalam memperkuat sinergitas antara Kanwil Ditjenpas Sulsel dengan Pemerintah Daerah Pinrang. Kami ingin memastikan kebijakan pidana alternatif dapat diterapkan secara efektif di tingkat daerah menuju terwujudnya keadilan restoratif di Sulawesi Selatan,” ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy berharap agar Rutan Kelas IIB Pinrang dapat berperan aktif dalam mengimplementasikan konsep pemasyarakatan berbasis masyarakat.
“Saya berharap Rutan Pinrang siap menjadi bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang modern dan humanis, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional,” tambahnya.
Griya Abhipraya Sombere pada Bapas Makassar, tidak hanya sebagai wadah persiapan pelaksanaan pidana alternatif pasca berlakunya UU KUHP, namun juga berdiri sebagai jembatan harapan, bukan hanya bagi klien pemasyarakatan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang merindukan keadilan yang humanis.
Sementara itu, Bupati Pinrang, H. Irwan Hamid, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menghadirkan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial.
“Kami menyambut baik langkah ini. Pemerintah Kabupaten Pinrang siap berkolaborasi dengan Bapas dan Rutan Pinrang dalam mendukung pembentukan Pos Bapas serta Program Griya Abhipraya Sombere. Program ini penting untuk membantu klien pemasyarakatan agar dapat kembali berdaya dan diterima masyarakat,” ungkap Bupati Pinrang.
Lebih jauh, H. Irwan Hamid juga menekankan bahwa program pemasyarakatan seperti ini dapat memperkuat nilai-nilai kemanusiaan di daerah serta mengurangi stigma sosial terhadap mantan warga binaan.
“Kami percaya bahwa keberhasilan pemasyarakatan bukan hanya tugas pemerintah pusat, tapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Di akhir kegiatan, Kakanwil Ditjenpas Sulsel menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pinrang atas dukungan dan komitmen yang diberikan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada restorative justice serta pemberdayaan klien pemasyarakatan melalui berbagai program sosial yang berkelanjutan.
