Belum Kembalikan Temuan BPK RI Rp121 Juta, Mantan Pj Bupati Pinrang Terancam Masuk Ranah Pidana


Pinrang- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran Kabupaten Pinrang tahun 2024 ternyata masih menyisakan satu persoalan. Pasalnya, dari beberapa temuan BPK tersebut, temuan dobel insentif mantan Penjabat (Pj) Bupati Pinrang, Ahmadi Akil hingga saat ini belum terselesaikan. 


Adapun temuan lainnya diketahui sudah diselesaikan oleh masing-masing Pejabat bersangkutan. Dimana berdasarkan rekomendasi BPK temuan tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sesuai besaran temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. 


Berdasarkan LHP KPK RI tahun anggaran 2024 terdapat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp121 juta oleh mantan PJ Bupati Pinrang, Ahmadi Akil. 


"Betul, ada temuan BPK terkait dobel insentif mantan PJ Bupati Pinrang Ahmadi Akil. Rekomendasi jelas pengembalian ke Kas negara sebesar Rp121 juta. Tapi hingga saat ini, temuan tersebut belum dikembalikan oleh yang bersangkutan," jelas Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pinrang, Kamaruddin saat dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (31/12/2025). 


Kamaruddin menuturkan, pihaknya sudah melakukan persuratan secara resmi kelembagaan kepada mantan PJ Bupati Pinrang terkait temuan tersebut dan rekomendasi BPK untuk segera dikembalikan. 


"Kalau sesuai aturan, batas pengembalian temuan ini hanya 60 hari. Sepengetahuan saya, Bapak Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Keuangan atas perintah Bapak Bupati juga sudah datang menemui langsung Bapak mantan PJ Bupati terkait pengembalian temuan ini," sebutnya. 


Terkait alasan mantan Pj Bupati Pinrang yang enggan mengembalikan temuan kerugian negara ini dikarenakan masih ingin berkoordinasi dengan BPK, Kamaruddin dengan tegas menyatakan jika temuan ini sudah masuk dalam LHP BPK RI dan tidak bisa diubah lagi. 


"Ini sudah masuk dalam LHP BPK RI, jadi sepengetahuan saya tidak ada lagi yang bisa dikoordinasikan. Rekomendasi BPK wajib dilaksanakan, jika tidak, maka ini bisa saja masuk ke ranah Korupsi dan pengamanannya diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkasnya.


Menanggapi ketidakpatuhan mantan Pj Bupati Pinrang tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom, angkat bicara. Ia mendesak agar penegak hukum tidak tinggal diam melihat adanya kerugian negara yang tidak kunjung dikembalikan.


"Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses temuan BPK ini. Batas waktu 60 hari sudah lewat, dan tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk mantan Pj Bupati, untuk menunda kewajiban pengembalian uang negara," tegas Soemarlin.


IWO Pinrang menilai, jika dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan di Kabupaten Pinrang.(*)

Previous Post Next Post