Press Release BAZNAS Kabupaten Enrekang: Klarifikasi Terkait Penetapan Tersangka Pimpinan dan Pengelolaan Dana ZIS-DSKL


Enrekang, 7 Desember 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang menggelar konferensi pers sebagai langkah menjaga dan melindungi harkat serta martabat lembaga menyusul penetapan tersangka terhadap beberapa pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021-2026 dan eks Pelaksana Tugas (PLT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyaluran ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) dan DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) tahun 2021-2024.


Pada tanggal 27 November 2025, tiga pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang masa jabatan 2021-2026 beserta satu eks PLT periode Maret-Juni 2021 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Sebagai respons, BAZNAS Kabupaten Enrekang memandang perlu memberikan penjelasan detail atas sejumlah poin penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.


Estimasi Kerugian Negara Rp 16,65 Miliar


Kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 16,65 miliar berasal dari hasil penghitungan Inspektorat Provinsi berdasarkan penyaluran ZIS dan DSKL. Namun, BAZNAS menegaskan bahwa temuan ini bersifat administratif dan seharusnya tidak dijadikan dasar penetapan tersangka. Selain itu, pihak BAZNAS menilai penghitungan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.


 Dana Rp 1,115 Miliar Dicatat Sebagai Dana Titipan Perkara Hukum


Dana sebesar Rp 1,115 miliar yang tercatat di rekening penitipan negara pada Kejaksaan bukanlah pengembalian dana secara sukarela, melainkan dana yang berasal dari kekayaan pribadi para tersangka. Dana tersebut muncul akibat konstruksi hukum dari oknum kejaksaan yang mengkategorikan uang tersebut sebagai hasil pemerasan yang dijadikan dana titipan perkara hukum atau gratifikasi.


Mekanisme Pemotongan ZIS dari ASN/PPPK


Pemotongan ZIS yang dilakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bentuk pelaksanaan sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Proses pengumpulan dan penyaluran dana ZIS sudah sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2015 dan Perbup No. 8 Tahun 2016. BAZNAS tidak pernah melakukan pemaksaan dalam pengumpulan dana ZIS, melainkan melalui mekanisme resmi dan persetujuan OPD masing-masing.


 Verifikasi dan Laporan Pertanggungjawaban


BAZNAS Kabupaten Enrekang berkomitmen melakukan dua tahap verifikasi dalam penyaluran dana, yaitu verifikasi dokumen administrasi calon mustahik dan verifikasi lapangan secara faktual. Adanya temuan terkait kurangnya verifikasi dipandang sebagai masalah administratif yang tengah diperbaiki, bukan bukti kerugian negara atau unsur fiktif.


Penyaluran Dana kepada Lembaga di Luar Delapan Asnaf


Dana infak dan sedekah digunakan untuk penyaluran ke lembaga atau organisasi yang tidak termasuk dalam delapan golongan penerima zakat (asnaf), yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 27 Tahun 2022 terkait pedoman pendistribusian dan pendayagunaan zakat.


Tindak Lanjut Masalah Conflict of Interest


Audit Inspektorat Kemenag RI menemukan adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang sudah ditindaklanjuti dengan surat perintah dan pengunduran diri yang bersangkutan dari posisi pimpinan.


Belanja Pegawai Melebihi 50% dari Dana Amil


Belanja pegawai BAZNAS pada 2024 terbilang melebihi 50% hak amil, disebabkan keterlambatan realisasi dana hibah APBD sebesar 50%. Meski dianggap kurang efektif, hal ini tidak melanggar syariah karena pengelolaan dana amil bersifat akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 dan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 24 Tahun 2018.


Tuduhan Pengambilan Dana Operasional dari Bantuan Mustahik


BAZNAS membantah keras tuduhan bahwa dana operasional diambil dari bantuan mustahik sehingga mengurangi hak penerima manfaat. Biaya operasional dikelola secara terpisah dan sesuai pedoman SK Ketua BAZNAS RI Nomor 27 Tahun 2022.(rls_ZK)

Previous Post Next Post