MAKASSAR – Strategi hukum yang tenang namun efektif diterapkan kuasa hukum Nur Amin Tantu, Wawan Nur Rewa, dalam menghadapi laporan pidana terhadap kliennya. Hasilnya, laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang sempat membelit Nur Amin Tantu resmi dicabut, sementara arah persoalan kini justru berpotensi berbalik menekan DPD Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Alimuddin yang mewakili Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Baji Minasa, Kabupaten Jeneponto, pada 26 November 2025. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1235/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, dengan sangkaan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang ditaksir merugikan koperasi hingga Rp1,3 miliar.
Namun, seiring berjalannya proses hukum, tim kuasa hukum melakukan klarifikasi menyeluruh, pembacaan ulang kronologis perkara, serta pendekatan persuasif yang berujung pada kesepakatan damai antara para pihak.
Kesepakatan perdamaian tersebut dicapai pada 5 Januari 2026 dan secara resmi ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan di Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Alimuddin secara terbuka menyatakan bahwa tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada Nur Amin Tantu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Hari ini kami resmi mencabut laporan dan berdamai,” ujar Alimuddin, di salah satu Warkop Jalan Sultan Alauddin, Kamis (8/1/2026).
Di balik pencabutan laporan tersebut, fakta lain justru mengemuka. Nur Amin Tantu mengungkap bahwa dirinya selama kurang lebih 25 tahun telah menitipkan modal atau investasi kepada DPD Kosipa Wilayah Sulselbar di Makassar, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp2,1 miliar, namun hingga kini belum dikembalikan tanpa kejelasan.
Nur Amin Tantu mengaku telah berulang kali meminta pihak DPD Kosipa Sulselbar membuka ruang mediasi dan menyelesaikan pengembalian dana titipan tersebut. Namun upaya itu tidak membuahkan kepastian, sehingga ia menempuh langkah hukum dengan melaporkan DPD Kosipa ke Polda Sulsel, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Nur Amin Tantu dan Alimuddin, Wawan Nur Rewa, membenarkan bahwa pencabutan laporan pidana merupakan bagian dari strategi penyelesaian yang lebih besar.
“Kami berhasil mendamaikan kedua belah pihak melalui jalur kekeluargaan, dan laporan tersebut telah resmi dicabut di Polda Sulsel,” kata Wawan.
Meski demikian, Wawan menegaskan bahwa berakhirnya perkara pidana tersebut bukanlah akhir dari perjuangan hukum kliennya.
“Pencabutan laporan ini justru membuka ruang fokus pada substansi persoalan. Hak klien kami, Nur Amin Tantu, terkait modal titipan di DPD Kosipa Wilayah Sulselbar akan kami perjuangkan sampai tuntas,” tegasnya.
Wawan juga menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan dialogis guna mencegah konflik berkepanjangan.
“Kami masih membuka ruang mediasi. Kami mengajak DPD Kosipa duduk bersama, mengesampingkan ego sektoral, dan mencari solusi yang adil. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutup Wawan.
