Polres Pinrang Ungkap Kasus Pencurian Brankas dengan Kerugian Rp1,7 Miliar, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan


Pinrang-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang yang bekerja sama dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang termasuk dalam kategori kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pinrang, Jumat (24/4/2026), Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., memaparkan kronologi keberhasilan tim dalam menangkap tiga orang tersangka berinisial MI (56), A (36), dan MA (62).

 

Kapolres Pinrang menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian brankas pada 21 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran lintas provinsi.

 

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan koordinasi dengan Resmob Polda Sulsel, tim kami berhasil melacak persembunyian pelaku hingga ke Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pada Selasa, 14 April 2026, kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Jalan Tayeb, Kecamatan Girian, Bitung, dan berhasil mengamankan para tersangka," ujar Kapolres.

 

Modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong terencana. Tersangka MI dan A awalnya mencari target di Pasar Pekabbata, Pinrang. Setelah menentukan target yang membawa tas berisi emas, mereka membuntuti korban hingga mengetahui alamat rumahnya. Setelah memantau situasi dan CCTV, mereka melancarkan aksi pada 21 Maret 2026, masuk ke dalam rumah menggunakan alat modifikasi, dan membawa kabur brankas milik korban dengan sepeda motor.

 

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

Barang Kejahatan: Brankas milik korban, sepeda motor Honda Vario (DN 2125 RH), tas berisi alat bongkar (obeng & stang kunci shock modifikasi), serta pakaian yang digunakan pelaku.

 

Barang Berharga: Total 88,58 gram emas asli (terdiri dari kalung, cincin, gelang), emas imitasi seberat 51,15 gram, uang tunai Rp157.000.000,-, serta berbagai barang elektronik dan perlengkapan lainnya.

 

 

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp1,7 miliar, dengan total emas di dalam brankas yang ditaksir mencapai 740 gram.

 

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal pidana sesuai perannya:

 

Tersangka MI & A (Pelaku Utama): Disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Tersangka MA (Penadah): Disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

 

Kapolres Pinrang menegaskan bahwa Polres Pinrang akan terus berkomitmen dalam memerangi kejahatan demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Pinrang.

 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkas AKBP Edy Sabhara Mangga Barani.

 

أحدث أقدم