Makassar– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengukuhkan komitmennya dalam perlindungan hak korban kejahatan melalui acara "Pemberian Dana Bantuan Korban dan Sosialisasi Mewujudkan Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual". Bertempat di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Kamis (16/4), kegiatan ini menandai tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum yang humanis di wilayah Sulawesi Selatan.
Acara ini dihadiri oleh tokoh penting lintas lembaga, di antaranya Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia; Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi; Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM Dr. Nirwana; dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, beserta jajaran Kajari se-Sulsel.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pemberian restitusi melalui skema dana bantuan LPSK ini adalah yang pertama kali dilakukan di Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk upaya asset tracing (penelusuran aset) terhadap pelaku.
"Di Kejari Barru, jaksa telah berupaya maksimal melakukan penelusuran aset pelaku. Karena aset tidak ditemukan, maka sesuai mandat undang-undang, negara hadir melalui dana bantuan korban dari LPSK. Ini adalah bentuk penghormatan dan bukti bahwa jaksa bekerja hingga tahap eksekusi hak korban," ujar Didik Farkhan.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 43 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, restitusi merupakan pembayaran ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga atas kerugian material maupun imaterial yang diderita korban.
Selain restitusi, Kejati Sulsel bersama Pengadilan Tinggi Makassar meluncurkan inovasi Layanan Saksi Prima. Fasilitas ini menyediakan ruang khusus yang aman dan nyaman bagi saksi untuk memberikan keterangan tanpa intimidasi. Saat ini, hampir 100% pengadilan di wilayah Sulsel telah mengimplementasikan fasilitas ini guna menjamin keamanan psikologis saksi di persidangan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini. Ia menyebut mekanisme dana bantuan korban sebagai terobosan luar biasa dalam sistem peradilan kita. Senada dengan itu, Ketua LPSK Dr. Achmadi memuji kerja keras Kejaksaan dalam mengeksekusi restitusi.
Berdasarkan data LPSK, pembayaran restitusi oleh pelaku telah berhasil dieksekusi di beberapa titik:
- Kejari Makassar: 4 Korban
- Kejari Jeneponto: 2 Korban
- Kejari Gowa: 1 Korban
- Kejari Maros: 1 Korban
"Kami berharap ke depan upaya sita aset untuk restitusi terus dimaksimalkan, tidak hanya pada kasus kekerasan seksual, tapi juga pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tambah Achmadi.
Sebagai bentuk apresiasi, LPSK memberikan penghargaan kepada:
- Kajati Sulsel & Ketua PT Makassar: Atas inisiasi Layanan Saksi Prima.
- Kajati Sulsel, Kajari Barru, Kasi Pidum & JPU Kejari Barru: Atas dedikasi dalam upaya asset tracing harta kekayaan pelaku.
Acara ditutup dengan penyerahan Dana Bantuan Korban secara simbolis kepada dua korban kekerasan seksual:
- Korban ATR: Sebesar Rp69.310.000
- Korban W: Sebesar Rp27.172.600
Pemberian dana ini diharapkan dapat menjadi penopang bagi proses pemulihan fisik maupun psikis korban serta mengembalikan martabat mereka di mata hukum.
