Diduga Tak Berizin dan Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung, Aktivitas Tambang Galian C di Sekitar Bulu Pakoro Disorot


Pinrang – Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di sekitar Bulu Pakoro, Desa Massewa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, menjadi sorotan . Tambang tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain persoalan legalitas perizinan, muncul pula dugaan bahwa aktivitas penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung. Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan kawasan hutan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Saat tim media info-rakyat.com turun ke lokasi untuk melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi, tidak ditemukan pihak yang dapat memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan maupun pengelolaan tambang tersebut. Pemilik atau penanggung jawab aktivitas pertambangan juga belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi.


Ketua LSM PAKU,Putra, mendesak pihak berwenang untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut penting guna memberikan kejelasan kepada publik terkait status perizinan maupun operasional tambang yang kini menjadi perhatian.


“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Marlin.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola lokasi tambang maupun dari instansi berwenang terkait legalitas aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


Previous Post Next Post