Kejari Pinrang Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana BUMDes Tallu Lolona, Mantan Kades Lembang Mesakada Ditahan


PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menerima pelimpahan perkara tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tallu Lolona, Desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.Rabu 17 Juni 2026

 

Tersangka dalam perkara tersebut berinisial IR. YP, yang menjabat sebagai Kepala Desa Lembang Mesakada periode 2017–2023. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Tallu Lolona yang bersumber dari keuangan Desa Lembang Mesakada.

 

Dalam penyampaian keterangan kepada awak media, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiansyah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Akbar Wahid, S.H., serta Kasubsi I Intelijen Kejari Pinrang Muh. Syahid S., S.H.

 

Ardiansyah menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka pada kurun waktu 2021 hingga 2022 menerima dan mengelola dana penyertaan modal BUMDes Tallu Lolona. Namun, dana tersebut diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada pengurus BUMDes sebagaimana mestinya.

 

“Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan dana bagi hasil usaha BUMDes yang telah diterima dari pengurus BUMDes Tallu Lolona ke kas Desa Lembang Mesakada sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ardiansyah.

 

Akibat perbuatan tersebut, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan dan pengembangan usaha BUMDes tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sehingga menghambat pengembangan usaha desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp203.571.000 atau dua ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah.

 

“Atas hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp203.571.000,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala desa sehingga menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain serta merugikan keuangan negara.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” jelas Ardiansyah.

 

Sementara itu, guna memperlancar proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana.

 

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pinrang dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan badan usaha milik desa yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

 

Previous Post Next Post