Barru – Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Erik Yudistira, S.H., M.H., melontarkan peringatan keras mengenai semakin mudahnya akses terhadap narkotika di tengah masyarakat. Menurutnya, ancaman narkoba saat ini jauh lebih berbahaya dibanding masa lalu karena harganya semakin murah dan menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelajar.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Peran Forkopimda dalam Penanganan Narkoba, Pornografi, Kenakalan Remaja, dan Pencegahan Pernikahan Anak Menuju Generasi Emas Kabupaten Barru yang berlangsung di Lantai 6 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Jumat (3/7/2026).
Di hadapan Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Forkopimda, kepala sekolah, guru, OPD, dan para pelajar, Kajari menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.
"Sekarang narkoba itu tidak lagi mahal. Empat orang patungan Rp20 ribu saja sudah bisa mendapatkan satu paket kecil. Artinya ancaman ini semakin dekat dengan anak-anak kita," tegas Erik.
Ia mengingatkan bahwa memerangi narkoba tidak bisa dibebankan hanya kepada kepolisian, kejaksaan, atau pemerintah daerah.
"Ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi tanggung jawab kita semua. Orang tua, sekolah, masyarakat, hingga pengurus OSIS memiliki peran untuk mencegah anak-anak kita terjerumus," ujarnya.
Dalam paparannya, Erik juga menjelaskan secara rinci mekanisme penanganan perkara narkotika, mulai dari proses penyidikan oleh kepolisian, penelitian berkas perkara oleh jaksa, penetapan status P-21, pelimpahan ke pengadilan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Kejaksaan juga mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) bagi pengguna narkotika yang memenuhi syarat tertentu.
Menurutnya, penghentian penuntutan untuk rehabilitasi hanya dapat diberikan kepada pengguna dengan kriteria yang sangat ketat, di antaranya barang bukti sabu kurang dari satu gram atau ganja kurang dari lima gram, hasil tes urine positif, bukan bagian dari jaringan atau bandar, serta adanya asesmen terpadu dan jaminan dari keluarga.
"Restorative justice bukan berarti membebaskan pelaku begitu saja. Ini diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba yang memang layak direhabilitasi, bukan kepada bandar ataupun pengedar," jelasnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini Kabupaten Barru belum memiliki fasilitas rehabilitasi khusus narkotika sehingga pengguna yang memenuhi syarat rehabilitasi masih harus dirujuk ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka di Makassar.
Kajari juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang semakin padat sehingga pendekatan rehabilitasi menjadi salah satu solusi berbasis hukum untuk memulihkan pengguna sekaligus mengurangi kepadatan lapas.
Meski demikian, Erik menegaskan tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba.
"Kami sudah berkomitmen bersama kepolisian dan pengadilan. Tidak ada unsur pemaaf bagi pelaku narkoba, apalagi pengedar. Mereka harus diberikan efek jera," katanya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal profesi.
"Ada kepala dinas yang terlibat, ada aparat penegak hukum, ada jaksa, ada hakim, ada polisi, ada TNI. Tapi itu adalah oknum, bukan institusinya. Karena itu jangan pernah menganggap narkoba sebagai persoalan orang lain," ujarnya.
Di sisi lain, Erik mengajak sekolah untuk lebih kreatif membangun lingkungan yang sehat melalui kegiatan ekstrakurikuler dan aktivitas positif yang mampu mengalihkan perhatian generasi muda dari pengaruh narkoba.
Menurutnya, pembinaan karakter tidak selalu bergantung pada anggaran, tetapi membutuhkan inovasi dari para kepala sekolah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kabupaten Barru, Kejaksaan Negeri Barru bersama Polres Barru juga menggagas berbagai kegiatan sosial dan olahraga, termasuk pembentukan tim sepak bola All Star yang akan berkeliling ke desa dan kecamatan sebagai media edukasi sekaligus membangun kedekatan dengan masyarakat.
"Kami ingin hadir di tengah masyarakat, bukan hanya saat penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya pencegahan. Tujuan kita sama, menyelamatkan generasi Barru dari narkoba," pungkas Erik.
