Melalui Pembahasan Alot, DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025


Pinrang – Setelah melalui serangkaian pembahasan yang panjang dan intensif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

 

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah sebelumnya Ranperda dibahas melalui rapat konsultasi pimpinan, Rapat Badan Musyawarah (Bamus), hingga pendalaman bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakkairfandi. Hadir pula jajaran anggota DPRD Kabupaten Pinrang.

 

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Pinrang, rapat dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., Sekretaris Daerah Andi Calo Kerrang, S.P., M.Si., unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris DPRD Andi Tambero, S.STP., M.Si., Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta perwakilan LSM dan insan pers.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.

 

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

 

"Proses ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen evaluasi untuk memastikan setiap program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui evaluasi ini, kita melihat apa yang sudah baik dan apa yang perlu diperbaiki agar APBD tahun berikutnya semakin efektif dan tepat sasaran," ujar Sudirman.

 

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung. Pemerintah Kabupaten Pinrang, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

 

Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir. Syamsuri, disampaikan bahwa dari enam fraksi yang ada di DPRD Pinrang, lima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II, sementara satu fraksi menyatakan belum dapat memberikan persetujuan.

 

Fraksi Partai NasDem menerima Ranperda dengan sejumlah catatan, di antaranya peningkatan akurasi target pendapatan daerah, percepatan penyerapan anggaran pada triwulan I dan II, menjaga proporsi belanja modal yang produktif, pemerataan pembangunan hingga wilayah pinggiran dan sektor pertanian, serta percepatan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Fraksi Partai Golkar juga menyatakan menerima Ranperda dengan memberikan rekomendasi agar kualitas administrasi pengelolaan APBD terus ditingkatkan, melakukan evaluasi terhadap program OPD yang dinilai berulang dan kurang mendesak, serta mempercepat penataan dan pendataan aset daerah.

 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung pengesahan Ranperda dengan sejumlah masukan, antara lain efisiensi anggaran, langkah antisipasi menghadapi musim kemarau dan serangan hama untuk mencegah gagal panen, optimalisasi peran Bulog dalam menyerap gabah petani, pengakomodasian hasil reses DPRD, peningkatan penerangan jalan umum, hingga penanganan persoalan sampah dan penataan pasar di kecamatan.

 

Sementara itu, Fraksi Amanat Persatuan menerima Ranperda dengan penekanan agar Pemerintah Kabupaten Pinrang segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta memastikan belanja daerah selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.

 

Fraksi Gerakan Perjuangan Hati Rakyat (GPHR) juga menyatakan menerima Ranperda dengan beberapa catatan, antara lain peningkatan penerangan jalan umum, kejelasan status Pasar Malimpung, optimalisasi penggunaan anggaran yang berpihak kepada masyarakat, serta percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Fraksi Partai Gerindra menjadi satu-satunya fraksi yang belum dapat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kabupaten Pinrang melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah aspek yang dinilai krusial sebelum dokumen tersebut diproses lebih lanjut.

 

Beberapa poin yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra meliputi penggunaan Dana Insentif Stunting sebesar Rp6,62 miliar yang dinilai mengalami perubahan alokasi tanpa persetujuan DPRD, adanya selisih kas antara neraca dan posisi kas fisik daerah, kondisi defisit likuiditas akibat tingginya utang jangka pendek dibandingkan kas akhir tahun, penggunaan Dana Insentif Stunting yang diminta tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatnya utang belanja daerah termasuk utang belanja pegawai, serta perlunya peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

Dengan persetujuan mayoritas fraksi DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pemerintah Kabupaten Pinrang menyatakan komitmennya untuk menjadikan seluruh saran, masukan, dan catatan kritis yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

أحدث أقدم