Kasat Reskrim Pinrang Ungkap Motif Pembunuhan: Tarif Rp500 Ribu Hanya Dibayar Rp300 Ribu


Pinrang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menangkap pelaku berinisial MB (28) di tempat persembunyiannya di wilayah Bulususu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sabtu (8/8/2026).

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Prawira Wardany, didampingi Kasi Humas AKP Darwis Manniaga, Kanit PPA, jajaran kepolisian, serta awak media cetak dan online di Mapolres Pinrang, Selasa (11/8/2026).

 

AKP Prawira menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Macan, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

 

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Resmob bersama Sat Intelkam. Polisi memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku.

 

Menurut keterangan polisi, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan pembayaran. Pelaku sebelumnya menyepakati tarif jasa korban sebesar Rp500.000, namun saat bertemu pelaku hanya membawa uang Rp300.000.

 

Karena pembayaran tidak sesuai dengan kesepakatan, korban disebut berniat berteriak meminta pertolongan. Pelaku yang panik kemudian mencekik korban menggunakan tangan kosong hingga korban meninggal dunia.

 

Setelah kejadian, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban.

 

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Barang bukti milik pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam dengan nomor polisi DP 3152 WN, satu sweater hitam merek Banzai, satu celana jeans abu-abu, satu masker hitam, dan satu unit ponsel Samsung A14 warna hijau.

 

Sementara barang bukti milik korban berupa satu unit iPhone warna hitam, satu unit ponsel Itel warna krem, dua cincin, dua gelang, dan dua kalung.

 

Perhiasan milik korban tersebut sempat hendak dijual oleh MB setelah kejadian. Namun, upaya tersebut gagal setelah diketahui bahwa perhiasan tersebut merupakan barang imitasi dan bukan emas murni.

 

MB kini diamankan di Mapolres Pinrang bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan serta Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.

 

Dalam wawancara doorstop bersama wartawan, AKP Prawira menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada. Karena kita tidak tahu, pada saat kita lengah atau ada kesempatan, di situlah kejahatan terjadi," ujar AKP Prawira.

 

Menurutnya, kewaspadaan masyarakat harus berjalan beriringan dengan upaya kepolisian dalam mencegah dan menekan tindak kriminal.

 

"Jadi apabila sudah ada niat, ada kesempatan, dan ada tempat, di situlah kejahatan itu terjadi. Kita harus meminimalisir baik itu niat, kesempatan, maupun waktu bagi pelaku untuk melakukan kejahatan," tegasnya.

 

Sebagai pejabat baru di lingkungan Satreskrim Polres Pinrang, AKP Prawira juga menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pinrang.

 

Ia memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

 

"Tentu dari Satreskrim Polres Pinrang pasti akan selalu menegakkan hukum secara profesional dan transparan," pungkas AKP Prawira Wardany, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Wajo.


Previous Post Next Post