Toraja Utara — Sehari setelah Kapolres Toraja Utara, AKBP Yoseph Adi Rahmat, secara tegas mengumumkan larangan judi sabung ayam, praktik haram tersebut justru tetap berlangsung terang-terangan di wilayah hukum Polsek Sesean, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, arena sabung ayam beroperasi bebas di rumah Pong Olan, area Simpang Lima, Bori' Parinding, Kecamatan Sesean. Sejumlah fasilitas pendukung seperti tenda arena, deretan tikar penonton, hingga kepadatan kendaraan pengunjung tampak memadati lokasi sejak pagi.
Salah seorang warga setempat, Tiu' (35), mengungkapkan bahwa persiapan arena tersebut sudah dilakukan sejak sehari sebelumnya.
"Persiapannya sejak kemarin. Arenanya di rumah Pong Olan," ujar Tiu' saat ditemui di sekitar lokasi acara.
Maraknya praktik judi yang terkesan tak tersentuh hukum ini memicu dugaan adanya pembiaran oleh aparat kepolisian setempat. Kapolsek Sesean, IPTU Anthon Tonapa, saat dikonfirmasi jurnalis melalui sambungan telepon mengenai aktivitas tersebut, tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Toraja Utara dan pemilik rumah Pong Olan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rls_toto)