KUPA-PPASP 2026 Disepakati, Wabup Sudirman Tekankan Anggaran Harus Berpihak pada Masyarakat


Pinrang— Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2026.

 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Rabu (9/9/2026).

 

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi.

 

Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir. H. Syamsuri menyampaikan bahwa kesepakatan KUPA-PPASP 2026 merupakan hasil serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang dan Pemerintah Kabupaten Pinrang.

 

Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan arah perubahan anggaran dapat disusun secara terukur dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan serta pelayanan yang menjadi prioritas masyarakat.

 

Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi menambahkan, Nota Kesepakatan KUPA-PPASP selanjutnya menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

 

RKA tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa kesepakatan KUPA-PPASP harus diterjemahkan secara serius oleh seluruh perangkat daerah agar tahapan penyusunan anggaran selanjutnya berjalan efektif dan menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

 

Menurutnya, perangkat daerah harus proaktif dalam setiap tahapan pembahasan anggaran bersama DPRD. Setiap program yang direncanakan harus memiliki arah yang jelas, dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Wabup Sudirman menjelaskan, perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan berbagai program prioritas, baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Pinrang.

 

Namun, di tengah keterbatasan anggaran, seluruh program tetap harus disusun berdasarkan skala prioritas dan asas manfaat.

 

“Anggaran yang terbatas harus kita kelola secara tepat. Program yang menjadi prioritas dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ungkapnya.

 

Sudirman berharap proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar melalui komunikasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD.

 

Ia menekankan, seluruh tahapan penganggaran pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan, yakni memastikan anggaran daerah mampu memperkuat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.

 

Dengan disepakatinya KUPA-PPASP 2026, Pemerintah Kabupaten Pinrang selanjutnya dapat melanjutkan tahapan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 secara lebih terarah, dengan tetap menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan anggaran.

أحدث أقدم