Diduga Abaikan Perintah Kapolres, Judi Sabung Ayam di Sesean Kembali Marak


Toraja Utara — Praktik judi sabung ayam kembali ditemukan di wilayah hukum Polsek Sesean, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (10/9/2026), hanya sehari setelah Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi Rahmat menegaskan larangan terhadap aktivitas perjudian tersebut.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, arena sabung ayam diduga beroperasi di rumah Pong Olan, kawasan Simpang Lima, Bori' Parinding, Kecamatan Sesean. Sejumlah fasilitas pendukung terlihat telah disiapkan, mulai dari tenda arena, deretan tikar untuk penonton, hingga kendaraan pengunjung yang memadati sekitar lokasi.

 

Aktivitas tersebut disebut telah dipersiapkan sejak sehari sebelumnya. Hal itu disampaikan salah seorang warga setempat, Tiu' (35).

 

"Persiapannya sejak kemarin. Arenanya di rumah Pong Olan," ujar Tiu' saat ditemui di sekitar lokasi.

 

Kembali berlangsungnya aktivitas sabung ayam tersebut menjadi perhatian masyarakat, terlebih karena sebelumnya Kapolres Toraja Utara telah menyampaikan larangan terhadap praktik perjudian sabung ayam.

 

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Sesean.

 

Jurnalis telah berupaya mengonfirmasi aktivitas tersebut kepada Kapolsek Sesean IPTU Anthon Tonapa melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Polres Toraja Utara maupun pemilik rumah yang diduga menjadi lokasi arena sabung ayam juga belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut.

 

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rls_Toto)

Previous Post Next Post