Pemkab Barru Jawab Pandangan Fraksi, Tekankan Efisiensi dan Percepatan APBD Perubahan 2026


Barru— Pemerintah Kabupaten Barru memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barru terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2026.

Jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru, Sabtu (19/9/2026).

Mengawali penyampaiannya, Abustan menegaskan bahwa seluruh masukan, catatan, dan pandangan fraksi menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan APBD Perubahan 2026. Menurutnya, pembahasan anggaran tidak sekadar menyangkut angka, tetapi bagaimana setiap kebijakan fiskal dapat diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian bersama antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penguatan ekonomi, hingga kebencanaan.

Terkait optimalisasi PAD, Abustan menjelaskan bahwa Pemkab Barru terus memperkuat penerimaan daerah melalui berbagai langkah, salah satunya digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi. Pemanfaatan QRIS untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi bagian dari upaya tersebut.

Digitalisasi, kata dia, bukan hanya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga memastikan setiap transaksi tercatat dan dapat dipantau dengan lebih baik sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.

“Yang kita harapkan dari digitalisasi adalah menutup lubang-lubang yang selama ini masih ada. Termasuk pembayaran PBB melalui QRIS, sehingga penerimaan bisa tercatat dan lebih mudah dipantau,” jelasnya.

Pemkab Barru juga mendorong pemetaan objek pajak melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga basis data perpajakan daerah semakin akurat dan terintegrasi.

Pada sisi belanja, pemerintah daerah menegaskan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam penyusunan APBD Perubahan. Namun demikian, pemerintah tetap membutuhkan ruang fiskal yang proporsional untuk merespons kebutuhan daerah secara cepat dan tepat.

Abustan menjelaskan, penambahan belanja dalam APBD Perubahan tidak seluruhnya merupakan kebutuhan baru, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban belanja yang telah berjalan dan perlu diselesaikan. Karena itu, distribusi anggaran dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Yang pasti bukan pemborosan. Setiap pembiayaan harus memiliki hasil dan manfaat yang jelas bagi daerah,” tegasnya.

Di sektor pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan, Pemkab Barru memastikan program prioritas tetap menjadi perhatian. Komitmen terhadap Universal Health Coverage (UHC) terus dipertahankan, sementara sektor pendidikan diarahkan untuk memperkuat dukungan terhadap satuan pendidikan demi peningkatan kualitas layanan dan pembelajaran.

Untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah menerapkan skala prioritas dengan mempertimbangkan keterbatasan kemampuan anggaran. Program yang memiliki manfaat luas dan dapat memberikan dampak berantai bagi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas.

“Kalau satu pekerjaan bisa memberikan dua manfaat, misalnya mendukung infrastruktur sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat, tentu itu yang kita prioritaskan,” ujarnya.

Pada sektor ekonomi, Abustan menyebut aktivitas ekonomi masyarakat terus membutuhkan dukungan dan kolaborasi. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus membuka ruang bagi investasi sekaligus mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam menggerakkan perekonomian daerah.

Sementara dalam aspek kebencanaan, penguatan dukungan anggaran dinilai penting bukan hanya untuk penanganan kebakaran, tetapi juga meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi berbagai potensi bencana, termasuk banjir dan kondisi darurat lainnya.

Abustan juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Setiap program yang masuk dalam APBD harus memiliki landasan yang jelas dalam dokumen perencanaan, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga rancangan APBD.

Di luar substansi teknis anggaran, Abustan mengajak seluruh pihak melihat proses pembahasan APBD sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam memastikan pemerintahan berjalan efektif dan kebutuhan masyarakat dapat segera direspons.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat berlangsung secara konstruktif sehingga pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk merealisasikan program-program prioritas.

“Harapan Ibu Bupati, mudah-mudahan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kita bisa menetapkan APBD Perubahan supaya kita bisa melakukan pergerakan cepat,” kata Abustan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Barru. Pembahasan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026.

أحدث أقدم