Pinrang — Penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Kabupaten Pinrang mendapat pengawasan ketat dari Tim Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg. Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.
Sidak tersebut dilaksanakan pada Sabtu (12/9/2026), mulai sekitar pukul 09.20 WITA. Kegiatan dipimpin Wakapolres Pinrang Kompol Nurdin, S.Sos., bersama Kepala Dinas Perindag dan ESDM Kabupaten Pinrang Muhammad Yusuf Nur, S.STP., Kasatpol PP Kabupaten Pinrang H. Muradi Tajuddin, S.Sos., serta jajaran Polres Pinrang, Kodim 1404 Pinrang dan Tim Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg.
Turut dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Samapta AKP Munir, Kasi Propam Iptu Silahuddin, S.H., para Kapolsek jajaran, Kanit Ekonomi Sat Intelkam Ipda Andi Rudy Rasyidin, S.Pd.I., serta Ketua Hiswana Migas DPC II Parepare H. Ibrahim Mukti.
Sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan bergerak melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung terhadap SPBU, termasuk titik penyaluran BBM bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Pinrang.
Dalam sidak tersebut, petugas mengecek stok dan ketersediaan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Bio Solar. Pemeriksaan juga diarahkan pada penerapan sistem barcode/QR Code melalui program Subsidi Tepat Pertamina sebagai salah satu instrumen pengendalian agar penyaluran BBM bersubsidi tidak menyimpang dari peruntukannya.
Pengelola SPBU juga diberikan penekanan agar tidak memberikan ruang terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk pembelian menggunakan tangki modifikasi, pembelian secara berulang, maupun pola pembelian yang mengarah pada pelangsiran BBM bersubsidi.
Wakapolres Pinrang Kompol Nurdin menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penyalurannya harus tepat sasaran. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi penyalahgunaan, maka temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua pihak harus mengikuti aturan. SPBU maupun pihak lain yang terlibat dalam penyaluran BBM bersubsidi harus menjalankan tanggung jawabnya dengan benar. Pengawasan akan terus dilakukan,” tegas Kompol Nurdin.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Satgas Gabungan Kabupaten Pinrang tidak ingin memberikan ruang terhadap praktik-praktik yang dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pinrang Nomor: Sprin/451/IX/PAM.3/2026 tanggal 11 September 2026, serta Keputusan Bupati Pinrang Nomor 510/340/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi dan LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Pinrang.
Pengawasan tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi pada SPBU.
Satgas Gabungan Kabupaten Pinrang memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperkuat. Tujuannya jelas, yakni memastikan BBM bersubsidi tersedia, tertib, transparan dan tepat sasaran, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Pesannya tegas: BBM bersubsidi bukan untuk dipermainkan, apalagi disalahgunakan. Hak masyarakat harus dijaga dan distribusinya wajib mengikuti aturan.
