Sidang Praperadilan Ishak Hamzah Lawan Kejaksaan dan Polrestabes Makassar Mangkir


Makassar — Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana praperadilan perkara nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks antara pemohon Ishak Hamzah melawan Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum Wawan Nur Rewa, yang menilai proses hukum terhadap kliennya penuh dengan pelanggaran prosedur.


Dalam sidang yang berlangsung, Rabu (13/8/25) pagi tadi, pihak Polrestabes Makassar tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Wawan menduga ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh belum adanya persiapan dari pihak tergugat atau termohon. “Mungkin mereka belum siap. Namun, meski tidak hadir, proses peradilan akan tetap berjalan,” ujarnya.


Kuasa hukum Ishak Hamzah menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, di antaranya penetapan tersangka dan SPDP disertai sprindik berulang kali tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, pihak kejaksaan disebut telah mengeluarkan P21, yang menurut penggugat, dilakukan secara keliru.


Dalam perkara ini, penggugat atau pemohon praperadilan menggugat dua pihak, yakni Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat atau termohon.


Kuasa hukum Ishak Hamzah berharap agar keadilan berpihak pada kliennya, "kami berharap keadilan berpihak pada kami," tutup Wawan.(rls)


أحدث أقدم